Pluralisme dan Multikulturalisme dalam Lingkup Kemasyarakatan


Pluralisme adalah suatu sistem nilai atau pandangan yang mengakui keragaman di dalam suatu bangsa. Dahulu, kebangkitan serta kemajuan Jepang dan Cina terjadi karena mereka mampu menggali nilai-nilai dan budaya dari leluhurnya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk atau bisa disebut dengan plural society, Nasikun (1989:31) bahkan ada juga yang menyebut dengan dual society. Dalam sifat kemajemukan Indonesia disebabkan oleh keadaan dalam atau intern dari negara itu sendiri. Ada beberapa Faktor penyebab pluralitas masyarakat di Indonesia adalah yang pertama Keadaan geografis dan ini juga penyebab utama dari pluralitas suku bangsa di Indonesia. Jika dijabarkan wilayah Indonesia terdiri atas kurang lebih 3000mil dari timur ke barat dan lebih dari 1000 mil dari utara ke selatan. Faktor yang kedua yakni Indonesia terletak antara samudera Hindia dan Samudera Pasifik, hal ini juga sangat memengaruhi adanya pluralitas agama di Indonesia. Salah satu ciri dari Pluralisme adalah Multikulturalisme. Adapun dua ciri lainnya adalah adanya cita-cita mengembangkan rasa kebangsaan yang sama serta kebanggaan untuk terus mempertahankan kebhinekaan itu. Ditinjau secara konstitusional, Indonesia memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang multikultural. Pada kenyataan, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi dan terkait dengan persoalan kebangsaan maupun keagamaan. Memerlukan tiga pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang multikultural tersebut. Pertama, adalah terdapat pengambil kebijakan publik yang asil serta mampu mengantisipasi adanya dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh kebijakan publik yang akan di ambil. Yang kedua, adalah adanya para pemimpin agama yang berwawasan kebangsaan yang luas serta lebih mengedepankan agama sebagai nilai daripada agama institusional. Yang ketiga, atau yang terakhir adalah adanya masyarakat yang berpendidikan dan rasional dalam menyikapi keragaman keagamaan atau religius market dan perubahan sosial (M. Atho Mudzhar,2005: 18-19). 
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang terhadap ragam kehidupan di dunia, atau kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan serta berbagai macam budaya atau multikultural yang ada dalam kehidupan masyarakat yang menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut (M. Atho Mudzhar, 2005: 174). Semua hal pasti memiliki sejarahnya masing masing, begitu juga dengan multikulturalisme ini sejarahnya adalah sejarah masyarakat majemuk. Dari sekian negara yang sangat serius mengembangkan konsep dan teori- teori multikulturalisme dan juga pendidikan multikultur adalah negara Amerika, Kanada, Australia. Hal ini dikarenakan mereka adalah masyarakat imigran dan tidak bisa menutup peluang bagi imigran lain untuk masuk dan juga tidak bisa menutup peluang bagi imigran lain untuk masuk serta bergabung di dalamnya. Tetapi, Negara negara yang disebutkan di atas merupakan negara yang berhasil menerapkan multikulturalisme kepada masyarakatnya dan dapat membangun identitas kebangsaannya. Dengan maupun tanpa menghilangkan kultur nenek moyang nya. Untuk membangun masyarakat yang demokrasi multikultural juga dibutuhkan sistem pendidikan nasional yang dapat membangun masyarakat agar menjadi lebih baik. Dalam artian sistem pendidikan di Indonesia harus mengacu dan menerapkan proses agar terciptanya tujuan tersebut. Di Indonesia sendiri untuk membangun masyarakat yang demokratis tentunya tidak mudah dan membutuhkan serangkaian proses yang harus di lewati. Masyarakat indonesia ini dapat di kategorikan sebagai masyarakat yang pluralis dan multikultural. Di Indonesia terkenal dengan pluralitas suku bangsa yang bertempat tinggal di salah satu pulau. Harrison dan Huntington mengatakan bahwa budaya di dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting karena menjadi alat perekat di dalam suatu komunitas. Oleh karena itu, Setiap negara memerlukan politik kebudayaan. Untuk membangun masyarakat yang multi etnis atau dalam artian memiliki banyak etnis juga budaya seperti Indonesia menuntut suatu pandangan baru mengenai nasionalisme Indonesia, Nasionalisme Indonesia yang lahir dari zaman nasionalis telah mengalami banyak perubahan-perubahan yang di dalam perkembangan berikutnya, khususnya pada era reformasi. Pandangan baru atau rumusan kembali tentang nasionalisme di Indonesia juga perlu di dukung oleh warga masyarakat yang cerdas dan bermoral tentunya. Suatu masyarakat yang memegang konsep pluralistis dan multikultural tentunya tidak mungkin dibangun tanpa masyarakat yang cerdas dan bermoral. Kebudayaan merupakan salah satu modal dan kunci penting dalam kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan ini termasuk modal penting dalam suatu negara dalam menghadapi era modern atau era globalisasi pada zaman sekarang. Multikulturalime memiliki dasar yakni menggali kekuatan yang di miliki suatu bangsa yang bersembunyi di dalam kebudayaan yang berbagai macam jenis. Multikulturalisme juga dapat menyimpan berbagai bahaya, yaitu dapat tumbuh dan berkembangnya sikap fanatisme yang di miliki oleh masyarakat. Apabila sifat fanatisme ini muncul, maka akan menimbulkan pertentangan di dalam kebudayaan yang pada akhirnya dapat merontokkan suatu pertahanan yang kokoh di dalam suatu hubungan masyarakat. Kekuatan yang ada dapat disatukan di dalam penggalangan kesatuan bangsa. Kekuatan yang diciptakan bersama dapat menjadi pengikat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika multikulturalisme ini di terapkan dengan baik, maka akan timbul rasa saling menghargai dan toleransi terhadap sesama komunitas dengan budaya yang dimiliki masing-masing.

Referensi:
Masduki, H. (2016). Pluralisme Dan Multikulturalisme Dalam Perspektif Kerukunan Antar Umat Beragama (Telaah Dan Urgensinya Dalam Sistem Berbangsa Dan Bernegara). DIMENSI-Journal of Sociology, 9(1).
Azzuhri, M. (2012). Konsep Multikulturalisme Dan Pluralisme Dalam Pendidikan Agama (Upaya Menguniversalkan Pendidikan Agama dalam Ranah Keindonesiaan). In Forum Tarbiyah (Vol. 10, No. 1, pp. 13-29). Fakultas Tarbiyah IAIN Pekalongan.
 Hanum, F., & Si, M. (2012). Pendidikan multikultural dalam pluralisme bangsa. Yogyakarta: Lemlit UNY.

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Dan Dinamika Konstitusi Di Indonesia

SEKILAS MENGENAI DEMOKRASI DI INDONESIA