Perkembangan Dan Dinamika Konstitusi Di Indonesia


Masih terdengar asing di telinga mengenai hal yang berhubungan dengan konstitusi, melalui artikel singkat ini kita akan membahas tentang bagaimana perkembangan dan dinamika konstitusi yang ada di Indonesia. Konstitusi Indonesia merupakan hukum dasar yang digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi rakyat di negara Indonesia ini. Salah satu yang ada pada konstitusi adalah tentang pengakuan hidup atas keragaman, dan bukan keragaman. Setiap warga memiliki hak kebhinekaan, sehingga hak ini juga menuntut siapapun atau pihak manapun yang terlibat untuk menghormati. Sayangnya, ada di tengah masyarakat beberapa golongan yang tidak menghormati hal kebhinekaan ini. Dapat dibuktikan dengan melihat tidak sedikit pihak yang memaksakan pendapat, sikap, dan perilaku nya agar di ikuti oleh orang lain, walaupun sudah jelas jika perilaku itu merupakan praktik inskonstitusionalitas. Pada awal proses pembentukan konstitusi di Indonesia yang penuh dengan perjuangan di mulai dari proses perancangan hingga pada tahap pengesahannya, yang dahulu dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang di sebut dengan dokritsu zyunbi tyoosakai. Kemudian badan penyelidik itulah yang kemudian membentuk suatu hukum dasar, yang dibentuk dengan tujuan bagi negara Indonesia merdeka. Hukum dasar yang tercipta dari hasil karya BPUPKI oleh sidang PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pada akhirnya disahkan oleh PPKI dan undang-undang dasar 1945 itulah yang akan menjadi konstitusi di negara kita.
Adapun dinamika pergantian dan perubahan Konstitusi Republik Indonesia, Menurut KC Wheare (128), Jika ditinjau secara umum proses amandemen dalam sebagian besar Konstitusi Modern dimaksudkan untuk melindungi satu atau lebih sari 4 tujuan yang berikut ini, Pertama, Konstitusi hanya boleh diubah dengan pertimbangan yang matang dan bukan karena alasan yang mudah dan serampangan. Kedua, rakyat mesti diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat mereka sebelum dilakukannya perubahan. Ketiga, Dalam sistem federal kekuasaan unit-unit dan pemerintah pusat tidak bisa diubah oleh satu pihak saja. Keempat, Hak individu atau masyarakat misalnya adalah hak minoritas bahasa, agama, atau kebudayaan yang semestinya dilindungi. 
Di Indonesia juga telah tercatat beberapa upaya dalam hal konstitusi di antaranya adalah. Pertama, pembentukan undang-undang dasar, Kedua Pergantian undang-undang dasar. Ketiga, Perubahan undang-undang dasar dalam arti pembaruan undang-undang dasar. Berikut merupakan pergantian Undang-Undang Dasar sebanyak empat kali diantaranya: 
Undang- undang dasar 1945
Konstitusi yang pertama republik Indonesia berawal dari Hukum Dasar hasil karya dari BPUPKI pada masa kependudukan tentara jepang. Pembentukan BPUPKI ini sebagai bentuk perwujudan dari janji kemerdekaan Indonesia oleh tentara Jepang yang diucapkan di depan (diet) Jepang. Janji diucapkan oleh perdana menteri Jepang bernama Kunaiko Koiso, yang diumumkan di depan upacara istimewa (the imperial Diet) pada tanggal 7 september 1944 ( Taufiqurrohman Syahuri,2004, 108).
Dibalik janji kemerdekaan itu ada maksud terselubung dari tentara Jepang. Menurut tulisan A.G Pringgodigdo dalam majalah “Hukum dan Masyarakat”. Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia membantu tentara jepang dalam perang menghadapi sekutu yang sangat kuat, dan tentara jepang merasa terus menerus terdesak. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, undang- undang dasar 1945 pertama kali dibentuk oleh PPKI. Pada awalnya PPKI dibentuk oleh tentara Jepang , namun ketika melakukan pengesahan undang-undang dasar kala itu, ia bertindak bukan mengatasnamakan pemerintahan jepang lagi, melainkan bertindak dengan dasar nama Indonesia sendiri. Karena sejak tentara jepang memilih menyerah kepada sekutu, pemerintah jepang tidak lagi memiliki kekuasaan atas negara Indonesia dan mengontrol PPKI.
Konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat 1949
Empat tahun setelah negara Indonesia di bawah UUD Negara Indonesia yang di tetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Pemerintah Indonesia terpaksa harus bertindak melakukan perubahan fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan dan undang-undang dasarnya. Kondisi yang dialami negara baru Indonesia ternyata akibat dari politik pemerintah Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali setelah tentara Jepang menyerah kepada sekutu. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004, 120). Melihat usaha Belanda kala itu, maka terjadilah Agresi I pada tahun 1947, dan Agresi II pada tahun 1948. Kondisi yang demikian mengundang keprihatinan dunia, yang mengakibatkan PBB mendesak kepada pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia melakukan perundingan yang disebut dengan KMB (Konferensi Meja Bundar).
Menurut Taufiqurrohman Syahuri (2011, 121) dihasilkan tiga buah persetujuan pokok yakni: Pertama, mendirikan negara republik indonesia serikat, Kedua Penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia serikat, Ketiga  di dirikannya Uni antara republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Undang- Undang dasar sementara 1950
Unsur dari negara federal Republik Indonesia di bawah konstitusi republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi yang baru yang diberi nama dengan undang undang dasar sementara republik indonesia. Penggantian konstitusi menjadi RIS ke undang- undang dasar sementara 1950 itu mencakup perubahan mukaddimah dan bentuk negara, yaitu dari Federal ke bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945
Undang- undang dasar sementara hanya berlangsung selama 8 tahun (1950 - 1959). Sayang sekali, badan konstituate yang sudah terbentuk berkat pemilihan umum yang demokratis terjadi pada tahun1955 tidak dapat bekerja sampai menghasilkan undang- undang dasar baru negara republik Indonesia. Disebabkan oleh beberapa faktor. Kondisi yang seperti itu kemudian melahirkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang- Undang Dasar 1945 dekrit presiden itu mencakup pembukaan, pasal-pasal dalam batang tubuh, dan penjelasan.
 

Referensi:
Wahid, A., Sunardi, D. A. K., & Kurniawati, D. A. (2019). Membumikan konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Hak kebhinekaan. Yurispruden Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2.

Nurita, R. F. (2015). DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 206-214.

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS MENGENAI DEMOKRASI DI INDONESIA