SEKILAS MENGENAI DEMOKRASI DI INDONESIA

APA SIH DEMOKRASI ITU ? sebagai generasi muda sudah seharusnya bagi kita untuk memahami arti demokrasi dan keadaan demokrasi di Indonesia. Kata “Demokrasi” gabungan dari dua kata yakni demos artinya rakyat, kratos/cratein yang memiliki arti pemerintahan. Sehingga dapat disimpulkan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang biasa lebih dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan suatu bentuk sistem pemerintahan suatu negara untuk mewujudkan tujuan bersama yakni kedaulatan rakyat atau keadilan bagi rakyat atas negara dengan dijalankan oleh pemerintahan pada daerah tersebut. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa suara terbanyak yang menang, seperti contoh dalam musyawarah, di mana keputusan dalam pemecahan suatu masalah di organisasi di ambil dari suara terbanyak. Demokrasi sendiri dikembangkan agar dapat menumbuhkan partisipasi atau peran aktif rakyat, bukan peran keaktifan dari seseorang maupun kelompok. Rakyat memiliki peran penting dan peran rakyat lebih dihargai karena seperti contoh dalam pemilihan kepala negara maupun kepala daerah suara rakyat lah yang dibutuhkan, dan itu menerapkan sistem demokrasi. Sebuah kekuasaan tidak dapat di dapat dengan dasar kekuasaan belaka melainkan harus dengan usaha seperti sifat kejujuran dan jiwa kepemimpinan yang telah di akui oleh publik. Kekuasaan di dapat dari pemilihan suara terbanyak. Inilah sebuah peran penting dari demokrasi dan peran penting dari publik.
Konsep demokrasi sendiri dapat menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator berkembangnya sistem politik di suatu negara. Pembagian kekuasaan di suatu negara umumnya menggunakan prinsip serta konsep yang disebut dengan trias politica. Dengan artian kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat harus di pergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal yang penting lainnya dalam konsep demokrasi adalah yang berhubungan dengan konsep “kewajiban dan keadilan”. Dalam konsep kewajiban umumnya dikaitkan dengan konsep hak. Seperti semisal kita memiliki hak maka orang lain tidak memiliki kewajiban untuk mencampurinya, begitu pun sebaliknya. Tetapi jika mereka mencampurinya maka akan dikenakan hukuman jika orang yang bersangkutan merasa terganggu. Keadilan atas persamaan hak yang di dapatkan masyarakat merupakan bagian sangat penting dari demokrasi dan kebebasan setiap warga negara.
Melihat sistem demokrasi di Indonesia jika ditinjau dari hukum ketatanegaraan. Setelah masa reformasi indonesia merupakan negara yang demokrasi dan termasuk negara hukum yang digunakan untuk melindungi setiap warga negara dalam melakukan kebebasan berpendapat, menyampaikan apa yang menjadi gagasan baik secara lisan maupun tulisan. Menurut Lyman Towent Sangent, Di dalam tifiacendeki.wordpress.com. Prinsip dalam demokrasi meliputi : keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik, tingkat persamaan tertentu di antara warga negara, tingkat kemerdekaan atau kebebasan tertentu diakui para warga di negara, suatu sistem perwakilan, suatu pemilihan kekuasaan yang bersifat mayoritas. 
Setelah era Presiden Soeharto, Indonesia kembali menjadi negara yang murni dengan sistem demokrasi. Pada tahun 2004 pemilu presiden pertama kali dilaksanakan dan pemenangnya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ini merupakan sejarah baru dalam kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia, dan pada kesempatan ini juga demokrasi di indonesia dapat ditumbuhkan serta dikembangkan sehingga negara bisa terus berproses seiring dengan maju nya zaman. Demokrasi dalam konsep nya dapat disimpulkan menjadi tiga hal untuk di terapkan di Negara Indonesia.  Pertama : Nilai falsafah pancasila maupun pemerintahan itu sendiri , dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berdasarkan sila yang ada di pancasila. Kedua, transformasi nilai nilai kepada sistem pemerintahan. Ketiga: konsekuensi dan komitmen terhadap nilai yang ada di pancasila sera UUD 1945.
Indonesia sebagai negara demokrasi maka kebebasan warga negara untuk berpendapat tidak hanya sekadar bebas menyatakan pendapat tetapi harus bisa bertanggung jawab serta beretika dalam mengeluarkan pendapat. Etika berpendapat yang dimaksud tidak harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau disebut etika kesopanan. Tetapi sudah selayaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan kenyataan serta fakta yang terjadi dalam keadaan saat ini. Dalam artian, pada saat berpendapat tidak boleh memutar balikkan fakta yang ada. Jika terjadi hal ini, maka bisa di kategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara dijamin dalam UUD 1945. Menggunakan hak untuk mengemukakan pendapat yang dianut oleh negara kita, sebaiknya kita harus memegang prinsip bebas serta selalu bertanggung jawab. Bebas yang artinya segala pikiran, ide maupun pendapat di ungkapkan secara bebas tanpa ada paksaan dari pihak lain. Sedangkan bertanggung jawab memiliki arti bahwa ide, pikiran atau pun pendapat mesti di dasari dengan akal sehat niat baik dan norma yang berlaku agar dapat di pertanggung jawabkan. Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk: menghormati hak serta kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui oleh umum, mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjada keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
 Demokrasi merupakan suatu kata yang sering diucapkan. Tetapi, semakin banyak demokrasi dibahas semakin terasa sulit untuk mencari contoh tentang negara yang sudah memenuhi kriteria tatanan demokrasi yang sudah diterapkan secara sempurna. Indonesia sekarang ini, proses pencarian terhadap sosok demokrasi pun terus digelar. Dari sistem politik maupun akademik terus ditinjau. Dalam bidang akademik, makalah dibedah habis-habisan pada berbagai seminar. Sementara itu, berbagai buku, artikel pidato para pakar serta politisi, juga telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah,koran dan sejumlah majalah lainnya. 
Hartuti purnaweni.2004. Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. https://media.neliti.com/media/publications/73273-ID-demokrasi-indonesia-dari-masa-ke-masa.pdf. diakses pada 4 oktober 2021
Jailani. 2015. Sistem demokrasi di indonesia ditinjau dari sudut hukum ketatanegaraan. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2197. diakses pada 4 oktober 2021

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Dan Dinamika Konstitusi Di Indonesia