Otonomi Daerah

Otonomi daerah, dalam mempelajari tentang raung lingkup kenegaraan tentunya akan berkaitan dengan otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri memiliki pengertian secara umum yakni suatu kewenangan untuk mengatur secara mandiri kepentingan masyarakat atau suatu kepentingan untuk membuat suatu aturan untuk mengurus daerah nya sendiri. Untuk melaksanakan otonomi daerah secara tepat dapat dilakukan dengan 4 elemen penting yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Yang mana ke empat elemen tersebut adalah Desentralisasi politik, Derajat desentralisasi, Desentralisasi administrasi, Desentralisasi ekonomi. Dengan adanya ke empat elemen tersebut, maka pemerintah daerah ber kewajiban untuk mengelola secara efektif dan efisien. Dengan begitu akan terjadi kemampuan atau kemandirian suatu daerah dalam menjalankan fungsinya dengan baik. Seperti yang di sebutkan di atas, salah satu elemen yang diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah derajat desentralisasi. Apa yang dimaksud dengan derajat desentralisasi? Derajat desentralisasi adalah komponen utama dari desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah dan juga sebagai tanda di mulai babak baru dalam membangun daerah serta masyarakatnya dalam  mengelola sumber daya yang dimiliki demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah. Kemampuan suatu daerah dalam mengelola keuangan dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan tentang kemampuan suatu pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pelaksanaan tugas pembangunan, serta pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah masing-masing, dengan artian mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Terdapat salah satu ciri tanda bahwa daerah mampu dalam melaksanakan otonomi daerah adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang semakin mengecil dan juga diharapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi bagian terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. 
Organisasi pemerintah adalah wujud dari salah satu organisasi non profit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum berupa peningkatan keamanan, peningkatan mutu pendidikan, atau juga peningkatan mutu kesehatan dan lain sebagainya. Selain yang disebutkan tadi organisasi non profit juga merupakan suatu organisasi yang tujuan utamanya bukan untuk mencari laba. Jika dibandingkan dengan organisasi lain, organisasi pemerintah memiliki karakteristik sendiri yang terlihat lebih seperti lembaga politik daripada di sebut sebagai lembaga ekonomi. Tetapi, sebagaimana bentuk lembaga pemerintahan lainnya, lembaga atau organisasi pemerintah pun memiliki aspek sebagai lembaga ekonomi. Lembaga pemerintahan ini melakukan berbagai bentuk pengeluaran yang berguna untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di satu sisi. Dan pada sisi lain lembaga ini juga harus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh penghasilan guna menutupi seluruh biaya tersebut. Sebagai organisasi yang berada pada bidang sektor publik dalam melaksanakan aktivitas ekonominya, organisasi atau lembaga pemerintah membutuhkan jasa akuntansi untuk pengawasan dan pengelolahan dan menghasilkan informasi keuangan yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan ekonominya. 
Kemudian, tantangan bangsa Indonesia pada masa otonomi daerah ini tidak mudah, melihat ada semacam fenomena dimana sementara bangsa-bangsa yang lain sudah saling berkompetisi untuk terus maju dengan tujuan meningkatkan daya saing, tetapi jika ditinjau bangsa kita terpuruk dalam pembenahan masalah-masalah ekonomi, sosial maupun politik yang ada di dalam negeri. Dibalik semua permasalahan tadi ada satu masalah serius yakni masalah kemiskinan. Mengingat permasalahan kemiskinan ini seperti beranjak dari tempat terlebih lagi kita sudah melihat kondisi kemiskinan bangsa indonesia saat ini. Kondisi yang telah kita lihat akhir-akhir ini jelas sangat memprihatinkan mengingat pada realita kemiskinan di atas jelas bukan merupakan kondisi yang sangat mudah di atasi karena kondisi kemiskinan banyak yang harus ditanggulangi pada banyak segi. Pembagian dan pemilikan sumber daya yang tidak merata, kemampuan masyarakat yang terbatas serta ketidaksamaan kesempatan dalam menghasilkan akan menyebabkan keikutsertaan dalam pembangunan tidak merata. Ini semua pada gilirannya menyebabkan perolehan pendapatan yang tidak seimbang dan selanjutnya akan menimbulkan struktur masyarakat yang timpang. Jika dilihat secara umum, permasalahan kemiskinan dan ketidak berdayaan yang di derita masyarakat di sebabkan oleh dua faktor utama yang saling berkaitan satu sama lain, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal menyangkut permasalahan dan juga kendala yang berasal dari dalam individu atau masyarakat miskin yang bersangkutan, contohnya rendahnya motivasi yang dimiliki, minimnya modal, lemahnya penguasaan aspek manajemen serta teknologi. Sedangkan pada faktor eksternal penyebab adanya kemiskinan dan ketidak berdayaan adalah belum kondusifnya  aspek kelembagaan yang ada. Selain minimnya infrastruktur dan daya dukun lainnya sehingga potensi-potensi yang dimiliki masyarakat tidak dapat dikembangkan. Melihat pada logika penyebab kemiskinan dan ketidakberdayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu maka strategi pemberdayaan masyarakat yang kita terapkan harus menyentuh pada permasalahan - permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, baik pada sisi internal maupun sisi eksternal. Para pelaku yang melakukan pembangunan di tuntut untuk konsisten dan berkesinambungan dalam menciptakan dan membina kebersamaan sehingga dampaknya bukan hanya ada pemberdayaan posisi masyarakat yang berada pada lapisan bawah, melainkan lebih jauh lagi kepada penguatan sendi-sendi perekonomian milik negara secara keseluruhan.    


Referensi:
Syafrudin, A. (1983). Pasang surut otonomi daerah.
Harmantyo, D. (2010). Pemekaran Daerah dan Konflik keruangan Kebijakan otonomi daerah dan Implementasinya di Indonesia. Makara Journal of Science.
Kamaroellah, R. A. (2017). Analisis Tingkat Kemampuan Keuangan Daerah dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 14(1), 123-138.
Sumodiningrat, G. (1997). Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan otonomi Daerah.

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Dan Dinamika Konstitusi Di Indonesia

SEKILAS MENGENAI DEMOKRASI DI INDONESIA