Mengulas Sedikit Mengenai Negara Dan Kewarganegaraan

Salah satu unsur yang berada di dalam suatu negara adalah ada penduduk atau biasa disebut dengan rakyat. Penduduk atau penghuni adalah orang yang tinggal dan menetap di suatu negara atau menurut pengertian lain yakni sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa yang memiliki kesamaan untuk mendiami suatu wilayah secara bersama-sama. Menurut Soepomo: penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah dalam artian tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang syarat masuk dan bertempat tinggal di dalam negara yang bersangkutan. Sedangkan pengertian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI) penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dalam kata lain warga negara memiliki kewajiban atau tanggung jawab penting bagi kemajuan maupun kemunduran suatu negara. Maka dari itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara harus ditentukan oleh undang-undang yang berlaku dan dibuat oleh negara tersebut. Sebelum suatu negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara terlebih dahulu harus mengakui bahwa setiap warga negara berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat di mana Ia akan tinggal, dan meninggalkannya dan juga berhak untuk kembali sesuai dengan pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini memiliki kesimpulan bahwa orang yang tinggal di suatu negara dapat diklasifikasikan menjadi:
Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan orang atau warga negara Indonesia asli dan warga bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
 Penduduk adalah orang asing yang tinggal dalam suatu negara dan bersifat sementara sesuai dengan visa atau yang disebut dengan surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal untuk sementara yang diberikan pejabat suatu negara yang dituju. Dan diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa orang dari bangsa lain, Misalnya orang peranakan Cina, Peranakan Belanda, Peranakan Arab dan lain sebagainya yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah air serta bersikap setia kepada Indonesia maka bisa menjadi warga negara. Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia memiliki hubungan hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik kepada negaranya.
Sistem kewarganegaraan di Indonesia
Sistem kewarganegaraan adalah ketentuan atau pedoman yang digunakan di dalam menentukan kewarganegaraan. Terdapat tiga sistem dalam menentukan kewarganegaraan seseorang adalah pernikahan, kelahiran dan yang terakhir naturalisasi. 
Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Ius soli dan ius sanguinis merupakan asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang. Istilah tersebut berasal dari bahasa latin yang artinya  ius berarti hukum, soli berasal dari kata solum yang memiliki arti tanah, negeri atau daerah. Dan sanguinis yang berarti darah. Dengan kesimpulan bahwa Ius soli adalah pedoman kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan tempat kelahiran, Ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau darah dari orangtuanya. Dapat diambil salah satu contoh , jika suatu negara menganut asa ius soli, maka orang yang terlahir di negara tersebut mempunyai hak warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika suatu negara menganut asas itu maka seseorang yang lahir dari orang tua yang mempunyai kewarganegaraan di negara tertentu, maka seseorang tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya.
Keuntungan menganut asas ius sanguinis antara lain: dapat memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara, tidak memutuskan hubungan atar negara dengan warga negara yang lahir di negara itu, menumbuhkan rasa semangat nasionalisme, Untuk negara daratan seperti Cina yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negara meskipun lahir di negara tetangga. Sedangkan keuntungan menganut asas Ius soli adalah dengan adanya kelahiran anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal.Tetapi, semakin meningkatnya tingkat mobilitas manusia, dibutuhkan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan kepada tempat kelahiran saja. 
Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Pada sistem perkawinan terdapat dua asas yakni asas kesatuan hukum, asas persamaan derajat, yuk kita bahas satu persatu mengenai artinya.
Asas kesatuan hukum, Menurut asas ini istri akan mengikuti status suami pada waktu berlangsungnya pernikahan maupun setelah perkawinan itu sudah berjalan. Contoh negara yang masih mengikuti asas ini adalah :Belanda, Belgia, Prancis, Yunani, Italia dan lainnya. Asas ini akan memengaruhi kesejahteraan masyarakatnya, melalui proses homogenitas dan juga proses asimilasi.
Asas persamaan derajat, Pada asas ini perkawinan tidak menyebabkan perubahan pada status kewarganegaraan suami istri itu, suami maupun istri masih memiliki status kewarganegaraan asal di mana dahulu Ia tinggal. Negara yang menganut asas ini contohnya: Australia, Kanada, Denmark, Jerman, Israel dan lainnya. 
Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Proses Naturalisasi
Meskipun tidak memenuhi syarat memiliki kewarganegaraan melalui sistem perkawinan atau kelahiran, Seseorang masih dapat memiliki kewarganegaraan melalui proses naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur untuk negara menerima seseorang sedikit berlainan. Syarat dan ketentuan ini diambil menurut keadaan masing-masing negara. Pada negara Indonesia Pemerintah mengatur di dalam undang-undang. Dalam penjelasan umum undang-undang No. 62/1958 terdapat tujuh cara seseorang untuk menjadi warga negara Indonesia.
Karena kelahiran
Karena pengangkatan oleh negara Indonesia
Karena dikabulkannya permohonan
Karena pewarganegaraan
Karena perkawinan
Karena keturunan ibu dan ayah
Karena pernyataan
Demikian penjelasan mengenai negara dan kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia dan bagaimana seseorang tersebut memiliki suatu kewarganegaraan.



Referensi:
Rowland pasaribu. Kewarganegaraan. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36615/bab-02-kewarganegaraan.pdf. diakses pada 13 Oktober 2021
T Nurhayati. 2018. Kewarganegaraan dan warga negara. http://repository.uinbanten.ac.id/2657/5/BAB%20III%20revisi%20sidang.pdf. diakses pada 13 Oktober 2021






Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Dan Dinamika Konstitusi Di Indonesia